LHKASN Sebagai Bentuk Komitmen Transparasi Aparatur Sipil Negara ( ASN)

Sesuai SE Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2015, seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN. Guna memudahkan penyampaikan LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka). Aplikasi SiHarka dapat diakses melalui alamat berikut :https://siharka.menpan.go.id/ .

Sebagai wujud pemenuhan ketentuan kwajiban pelaksanaan Zona Integritas di UIN Walisongo Semarang, maka UIN Walisongo Juga mewajibkan setiap PNS-nya untuk melakukan pengisian online sistem SIHARKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sosialiasi-sosialisasi petunjuk pengisian sistem SIHARKA juga gencar dilakukan oleh Bagian Organisasi, Hukum dan kepegawaian (OKH) UIN Walisongo Semarang tidak terkecuali Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Walisongo. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam pada hari Jum’at tanggal 16 September 2016 menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengisian LHKASN di sistem SIHARKA. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung H Ruang H1 ini diikuti oleh seluruh PNS di lingkungan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam.