UKMF adalah unit kegiatan mahasiswa ditingkat fakultas yang secara spesifik mengembangkan kompetensi mahasiswa dibidang : kepemimpinan, penalaran, bakar dan minat, peningkatan kesejahteraan dan atau pengabdian masyarakat.

Tugas-tugas pokok :

  • Menyusun program kerja yang sesuai dengan bidangnya
  • Mengusulkan program kerja yang diketahui BEMF kepada Dekan untuk mendapatkan pengesahan.
  • Melaksanakan program kerja yang telah disahkan Dekan.
  • doxycycline online

  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada Dekan melalui BEMF.
  • generic zyban

UKMF dipimpin oleh seorang ketua yang berhak menyusun kepengurusan tersendiri sesuai dengan kebutuhan.

Susunan pengurus UKMF diketahui oleh BEMF dan disahkan oleh Dekan.

Pembentukan UKMF baru, hanya dapat dilakukan dengan ijin dari Dekan.

UKMF yang dipandang tidak produktif dapat dibubuarkan oleh Dekan.

Pemilihan ketua dan reorganisasi kepengurusan UKMF dilakukan secara internal dengan ketentuan dan tataacara yang disepakati oleh anggota tiap-tiap lembaga yang bersangkutan.