Semarang-Prodi S2 Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan Seminar islamic Philantrophy  pada hari Jumat Pukul 08.00 – 11.30 WIB di Gedung Rektorat Lantai 3 UIN Walisongo Semarang. Kegiatan yang dihadiri oleh mahasiswa S2 Ekonomi Syariah dan dosen FEBI UIN Walisongo ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan keilmuan terkait dengan philantropy Islam.

Seminar  yang diselenggarakan tersebut mengundang “ Narasumber “  dari UiTM Malaysia sebagai narasumber yaitu Prof.Dr.Abdul Halim Mohd Noor dan Dr. Mohamad Saladin Abdul  RaSool. Kegiatan Seminar  dimoderatori oleh Dr. Ahmad Furqon,L.c.M.A  dosen FEBI UIN Walisongo.

Prof.Dr.Abdul Halim Mohd Noor dalam paparannya menyampaikan integrasi islamic Philantrophy dengan AEC ( Asean Economic Comunity) yaitu peran pemerintah, efisiensi dan efektifitas pengelolaan serta sustainable ( keberlanjutan). Di negara malaysia sudah memiliki zakat core principal dan waqf Core Principal yaitu panduan pengelolaan zakat. Beliau juga menyampaikan strategi pengukuran untuk integrasi Islamic Philantrophy  dalam Asean Economic Comunity yaitu diperlukannya seluruh stakeholder untuk komunikasi  satu sama lainnya untuk memastikan integrasi tersebut, persatuan untuk transparansi yang lebih baik dalam aktifitas dan progres, memberikan umpan balik mengenai dampak integrasi ke masyarakat.

Dr. Mohamad Saladin Abdul  RaSool dalam ulasannya menyampaikan fungsi Philantrophy  yaitu sebagai distribusi ekonomi di kalangan umat, mengatasi kemiskinan serta pensucian diri. beliau juga menyampaikan  isu-isu tentang filantropy seperti penghimpunan zakat yang efisien tetapi distribusi yang kurang berkesan,  penghimpunan zakat kurang efisien tetapi distribusi yang efisien, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap amil zakat.

filantropi islam di era modern dikategorikan sebagai sektor ketiga setelah sektor negara (goverment) dan pasar (market). Ketiga sektor tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyokong cita-cita suatu negara.Islamic Philanthropy di Indonesia dalam bentuk ziswaf (zakat, infak, sedekah, wakaf) memiliki potensi yang sangat besar. Berbagai kalangan memperkirakan potensi ziswaf Indonesia mencapai sekitar Rp 217 triliun setiap tahun. Namun, serapan dana ziswaf yang dikumpulkan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baru berkisar pada angka 2,7 triliun.

Zakat meningkatkan ekonomi umat dengan meningkatkan kualitas SDM Umat melalui LBB kepada 1000 Mahasiswa/tahun dan senyum juara, meningkatkan kesehatan umat dengan pola pemberian layanan kesehatan gratis/ cuma-cuma, dengan pengelolaan zakat dan wakaf  untuk usaha produktif yang bernilai ekonomi dapat meningkatkan kesejahteraan umat. Kendala yang dihadapi dalam zakat  yaitu terlalu banyak pengelola zakat sehingga dana zakat yang disalurkan berkurang/ semakin  kecil, amil / nazhir tidak professional sehingga diperlukan Pendidikan dan pelatihan, rendahnya literasi masyarakat tentang zakat dan wakaf.Masyarakat kurang termotivasi membayar zakat terutama Zakat Maal.