Syarat & Alur Pelaksanaan Ujian
⚠️ Catatan Penting Mahasiswa
Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) wajib dicetak secara mandiri melalui sistem SIAKAD masing-masing paling lambat H-3 sebelum pekan ujian dimulai.
Prasyarat Kehadiran
- Kehadiran kuliah minimal 75% dari total tatap muka efektif.
- Batas toleransi ketidakhadiran maksimal 4 kali pertemuan (termasuk izin/sakit resmi).
Administrasi Keuangan
- Telah melunasi biaya SPK / UKT untuk semester berjalan.
- Status akun pada sistem administrasi wajib menunjukkan "Aktif/Lunas".
Verifikasi Fisik
- Membawa KTPU cetak fisik saat memasuki ruang ujian.
- Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) aktif sebagai validasi identitas utama.
Regulasi Kebijakan & Tata Tertib Ruangan
Mahasiswa diwajibkan mematuhi standar pakaian formal instansi selama pelaksanaan ujian daring maupun luring:
- Pria: Kemeja berkerah warna putih polos, celana kain panjang warna gelap (bukan jins).
- Wanita: Kemeja putih polos, rok panjang atau celana kain gelap, bagi yang berhijab wajib menggunakan hijab warna gelap polos.
- Seluruh peserta wajib menggunakan sepatu formal tertutup.
- Peserta wajib hadir di ruang ujian 15 menit sebelum lembar soal didistribusikan.
- Toleransi keterlambatan maksimal adalah 15 menit setelah ujian dimulai tanpa tambahan waktu pengerjaan.
- Keterlambatan lebih dari 15 menit dengan alasan apa pun tidak diizinkan masuk ruang ujian kecuali mendapat rekomendasi khusus dari pimpinan fakultas.
Penegakan Disiplin Ketat
Segala bentuk kecurangan atau plagiarisme code pada ujian praktikum akan ditindak langsung tanpa toleransi kompromi.
| Jenis Pelanggaran | Deskripsi Tindakan | Sanksi Langsung |
|---|---|---|
| Pelanggaran Ringan | Membuat kegaduhan, meminjam alat tulis atau kalkulator tanpa izin pengawas ruangan. | Peringatan lisan pertama dan pencatatan pada berita acara ujian. |
| Pelanggaran Sedang | Membuka catatan saat ujian *closed-book*, berkomunikasi dengan peserta lain, melihat layar monitor peserta lain. | Nilai mata kuliah terkait langsung dinyatakan E (Gagal). |
| Pelanggaran Berat | Menggunakan jasa joki ujian (menggantikan atau digantikan), membocorkan soal, melakukan plagiarisme massal. | Skorsing Akademik atau pembatalan seluruh mata kuliah di semester berjalan. |
Alur Pengajuan Ujian Susulan
Ujian susulan hanya diberikan bagi mahasiswa yang benar-benar berhalangan hadir pada jadwal utama dengan alasan berkekuatan hukum atau kondisi darurat medis sah.
| Alasan Sah Diterima | Dokumen Bukti Wajib | Batas Waktu Maksimal |
|---|---|---|
| Sakit (Rawat Inap/Kondisi Lemah) | Surat keterangan dokter resmi dari Rumah Sakit atau Klinik berstempel basah. | Maksimal H+3 setelah jadwal ujian utama berakhir. |
| Tugas Resmi Universitas | Surat Tugas kolektif atau mandiri yang ditandatangani oleh Rektor / Dekan Fakultas. | H-3 sebelum pelaksanaan ujian utama dimulai. |
| Musibah Keluarga Inti (Duka) | Surat keterangan tertulis dari RT/RW atau pihak kelurahan setempat. | Maksimal H+5 setelah jadwal ujian utama berakhir. |
Prosedur Berkas Pengajuan:
Seluruh berkas fisik wajib diserahkan ke bagian Subbagian Akademik Fakultas untuk diverifikasi sebelum diterbitkan Surat Pengantar Ujian Susulan resmi bagi dosen pengampu.