74 Dosen Tetap Bukan PNS Terima SK dari Rektor UIN Walisongo

 

SEMARANG, suaramerdeka.com  Sebanyak 74 orang dosen tetap bukan PNS menerima Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Walisongo, Senin (1/8) di ruang sidang rektor lantai 3 gedung rektorat kampus.

Keputusan rektor tersebut berdasar pada SK nomor Un.10.0/R/KP.00.3./855/2016 yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui SK nomor 996/Dj.I.IV/2/Kp.07.5/6/2016.

Surat Keputusan secara simbolis diberikan Kepala Biro AUPK Priyono MPd kepada Dr H Fakhruddin Aziz Lc MSI sebagai tenaga pengajar Mata Kuliah Hukum Keluarga, dan Kurnia Muhajaroh MSI, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.

Kabag Organisasi dan Kepegawaian UIN Walisongo, Drs Ahmadi Jaya mengatakan bahwa semua dosen penerima SK mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana aturan yang sudah ditentukan. Terdapat 19 dosen yang mendapat tugas tambahan di universitas, baik di rektorat maupun di lembaga. Sementara 55 dosen yang lain tidak mendapat tugas tambahan dan diwajibkan mengantor di fakultas masing-masing, katanya.

Kepala Biro AUPK Priyono MPd berharap agar setelah mendapat SK Rektor, para dosen dapat bekerja maksimal dan profesional. Kita semua bagaikan satu tim dalam bahtera kapal. Banyak komponen dalam kapal akan tetapi semua memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Kalau bisa bekerjasama dengan kekompakan, maka kapal akan berjalan dengan baik,katanya.

Priyono menambahkan, para dosen baru harus bisa bekerja dengan disiplin. Jika dalam satu tahun ada yang tidak masuk tanpa keterangan atau bolos sebanyak 46 hari, maka dia bisa dikeluarkan. Tapi saya berharap semua dosen bisa disiplin dan mengajar dengan baik sesuai tugasnya,tambahnya.