Dosen FEBI UIN Walisongo SEMARANG paparkan rumus-rumus perhitungan incurred loss dalam perhitungan penurunan nilai intrumen keuangan yang berlaku efektif 1 Januari 2025

Surakarta, 21 November 2024.

Panik ngga ya ! Jangan ya dhe ya ! Dosen FEBI UIN Walisongo Semarang  Dr. Ratno Agriyanto, SE., M.Si. Akt. CA, BPA. paparkan rumus-rumus jelimet perhitungan incurred loss dalam perhitungan penurunan nilai intrumen keuangan yang berlaku efektif 1 Januari 2025

Panik ngga ya ! Jangan ya dhe ya ! Implementasi Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Privat (SAK – EP) berlaku efektif 1 Januari 2025 (sekarang sudah November 2024). Ada perubahan signifikan pengukuran nilai instrumen keuangan dibandingkan standar sebelumnya. Entitas Keuangan Syariah menjadi salah satu yang wajib mengimplementasikan sesuai Permenkop No 2 Tahun 2024.
Difasilitasi oleh Dinas Koperasi Propinsi Jawa Tengah Bertempat di Hotel Sahid Jaya Ratno Agriyanto yang merupakan Dosen FEBI UIN Walisongo Semarang menguraikan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Privat kepada perwakilan KSPPS dari seluruh Wilayah Jawa Tengan . Dalam penjelasannya beliau menyampaikan perubahan mendasar standar akuntansi dari SAK-ETAP ke SAK-EP yaitu 1). Penghasilan komprehensif lain ditambahkan dalam laporan laba rugi Laporan arus kas terdapat pilihan penggunaan metode langsung dan tidak langsung; 2). Penurunan nilai aset pengaturan lebih lengkap dan komprehensif; 3). Aset tetap terdapat opsi menggunakan model revaluasi selain model biaya; 4). Properti investasi opsi menggunakan nilai wajar; 5). Sewa diklasfikasikan atas sewa pembiayaan dan operasi berdasarkan principles based (PSAK 30); 6). Pajak penghasilan memasukkan pengaturan pajak kini dan pajak tangguhan.
Lebih lanjut beliau menyampaikan berbagai metode untuk melakukan perhitungan penurunan nilai intrumen keuangan dengan incurred loss baik secara individual maupun kolektif.