IAI TERBITKAN KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, telah menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kode Etik Akuntan Indonesia ini diadopsi dari Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountans edition 2018 yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board For Accountants (IESBA) dari International Federation of Accountants (IFAC).
Sebagai salah satu pendiri dan anggota IFAC, maka IAI berkewajiban intuk mematuhi Kode Etik tersebut sebagai bagian dari kepatuhannya (statements of membership of obligation (SMO) IFAC).
Dalam proses penyusunan Kode Etik Akuntan Indonesia ini, IAI berkolaborasi dengan IAPI dan IAMI sesuai dengan Nota Kesepahaman antara IAI, IAPI, dan IAMI tentang Kerjasama Pengembangan Profesi Akuntan di Indonesia yang didukung oleh PPPK Kementerian Keuangan. Tujuannya supaya terjadi sinergi antar organisasi profesi akuntan dan menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan di Indonesia.
Sebelumnya, tiga asosiasi ini bekerja sendiri-sendiri menyusun Kode Etik yang berlaku untuk anggotanya saja. Sangat mungkin terjadi suatu individu menjadi anggota lebih dari satu asosiasi. Dengan berlakunya Kode Etik yang sama, maka ketiga asosiasi ini dapat bersinergi untuk mendorong anggotanya menjadi Akuntan Profesional yang menjunjung tinggi Etika ke profesiannya. Dengan demikian diharapkan kepercayaan publik terhadap profesi Akuntan akan semakin meningkat.
IAI Terbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia
|