Webinar Guest Lecture. Mengusung tema “Arah Baru Ekonomi Indonesia: dari Fiqih ke Praktik Bank Syariah” diselenggarakan dalam rangka peningkatan mutu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang. Acara ini menghadirkan narasumber seorang Guru Besar UIN Gunung Djati Bandung yakni Prof. Dr. Jaih Mubarok, sekaligus Dekan FEBI UIN Walisongo Muhammad Saifullah sebagai Keynote Speaker. Kamis (13/8/2020).
Menurut Jaih Mubarok arah baru ekonomi Indonesia ditandai dengan tiga hal yakni, pertama terakomodirnya penerapan nilai-nilai dan ketentuan syariah dalam aktivitas ekonomi dan bisnis.
“Penerapan nilai dan ketentuan syariah di sini terkait regulasi tentang produksi, distribusi, dan konsumsi, baik itu ekonomi negara, ekonomi masyarakat, maupun ekonomi keluarga,” terangnya.
Menurut Jaih, arah ekonomi yang kedua yaitu dijadikannya lembaga-lembaga yang menjadi pengatur dan pengawas industri keuangan syariah, pembentukan BPKH,dihidupkannya instutusi sosial Islam yang diatur oleh negara seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta KNKS yang baru-baru ini diubah dan diperluas ruang lingkupnya menjadi KNEKS.
Wajah perubahan ekonomi yang terakhir yaitu tumbuhnya berbagai industri halal terkait industri pangan, obat-obatan, dan kosmetik, serta bahan gunaan yang kemudian diikuti dengan pembentukan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) di bawah Kemenag.
Jaih juga menjelaskan bahwa praktiknya di Indonesia terdapat tiga asah hukum yang bersaing menjadi hukum nasional.
“Di Indonesia terjadi persaingan antar hukum untuk menjadi hukum nasional, yaitu antara hukum adat, hukum barat dan hukum Islam,” tindihnya.
Berkaitan dengan hukum Islam, Jaih Mubarok menyinggung mengenai posisi DSN-MUI dan Fatwanya di Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa sebelumnya terjadi perdebatan posisi DSN dalam rapat DPR RI. Terdapat tiga pandangan yakni DSN tetap menjadi bagian dari MUI, menjadi bagian dari Bank Indonesia, atau dibentuk lembaga baru sebagai pemegang otoritas prinsip syariah di bawah naungan OJK. Namun berdasarkan RUU Perbankan syariah yang ditandatangani Sri Mulyani pada 21 Maret 2017 bahwa DSN tetap akan tetap berada di bawah naungan MUI untuk menjaga independensinya,” terangnya dalam kesempatan.
Dalam closing statement, guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menekankan akan pentingnya sinergi antara ilmu fikih dan ilmu kontrak. “Harus ada pemahaman antara ilmu fikih dan ilmu kontrak. Jadi harus ada sinergi dantara keduanya,” pungkasnya.