Semarang, Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema Peluang dan Tantangan Industri Keuangan Non Bank ( IKNB) Syariah Di Indonesia yang bertempat di Aula 1 Lantai II kampus 1 UIN Walisongo Semarang, sabtu (13/05). Peserta yang diundang dalam sosialisasi terdiri dari unsur pimpinan , Para Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan, Bapak/Ibu Dosen FEBI, serta mahasiswa S2 dari Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang.
Salah satu upaya mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan syariah dan sejalan dengan Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS) yang diresmikan oleh Presiden RI Bpk.Jokowi Dodo pada 14 Juni 2015, OJK bersama industri keuangan syariah secara rutin menyelenggarakan kegiatan bersama berupa sosialisasi dan edukasi. Salah satu wujud kegiatan tersebut adalah sosialisasi IKNB Syariah yang dilakukan di UIN Walisongo Semarang pada hari sabtu 13 Mei 2017.
Direktur IKNB OJK Moch Muchlasin dalam sambutannya menyampaikan bahwa IKNB pasar yang bagus di Indonesia ,marketnya sangat besar karena adannya bonus demografi serta mayoritas penduduknya muslim, namun problem yang muncul adalah belum optimalnya sosialisasi IKNB,untuk itulah OJK gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang pengenalan IKNB kepada civitas akademika dan masyarakat pada umumnya. Lebih lanjut Rektor UIN Walisongo Prof.Dr.H.Muhibbin,M.Ag dalam sambutannya mengemukakan bahwa IKNB merupakan sector yang baik untuk dikembangkan tetapi harus ada kerja keras serta dukungan semua pihak yang terlibat didalamnya karena industri ini tidak hanya untuk kemaslahatan di dunia tetapi di akhirat dikarenakan menjalankan prinsip prinsip syariah dalam menjalankan usaha bisnisnya.
Harapan dari diadakannya sosialisasi ini, IKNB Syariah menjadi “Booming” di kalangan masyarakat, sehingga mempercepat laju pertumbuhan IKNB Syariah .Tingginya pertumbuhan IKNB Syariah akan menjadi modal yang cukup kuat bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan. “OJK sebagai regulator selalu mendukung perkembangan industri sektor jasa keuangan yang membutuhkan ruang gerak yang dinamis.