Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana. UIN Walisongo telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2020.
Layanan Informasi Publik
Layanan Informasi Publik adalah sarana yang disediakan oleh lembaga/instansi untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan mudah dipahami. Layanan ini bertujuan untuk memenuhi hak publik atas informasi, meningkatkan keterbukaan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui penyampaian data, dokumen, maupun penjelasan terkait kebijakan, program, dan kegiatan instansi.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
Informasi yang diberikan serta merta
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan
Formulir permohonan informasi publik
Informasi Wajib Berkala
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
Serta Merta
Berikut merupakan informasi serta merta
Daftar Informasi Publik
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan
Permohonan Informasi Publik
Formulir permohonan informasi publik