Semarang, 05 Oktober 2020 – Mewabahnya pandemi Covid-19 berimbas pada berbagai sektor, salah satunya perpajakan. Menyikapi hal ini, Tax Center UIN Walisongo Semarang menggelar acara Pelantikan Pengurus Tax Center Masa Bakti 2020/2021 sekaligus Webinar Perpajakan dengan tema “Stimulus Pajak di Masa Pandemi Covid-19”.
“Acara ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan literasi dan edukasi bagi kalangan mahasiswa, praktisi maupun akademisi tentang kebijakan stimulus pajak yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani berbagai masalah yang dialami Wajib Pajak pada situasi seperti ini,” ungkap Noerzidan selaku ketua panitia.
Acara ini berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh 324 peserta tanpa SKP dan 54 peserta akuntan profesional dengan 3 SKP.
Turut mengundang Dr. Muhammad Saifullah, M.Ag selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai pembuka acara sekaligus melantik para pengurus baru, serta Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag selaku Rektor UIN Walisongo Semarang sebagai Keynote Speaker, acara ini sukses dilaksanakan meskipun melalui virtual. Ada yang uni dalam kegiatan ini dimana Dekan FEBI dan Rektor berpantun dalam mengakhiri sambutannya .
Pantuan Dekan FEBI
Nikmat rasanya ikan gurami
Sangat cocok utk makan siang ini
Stimulus pajak dimasa pandemi
Smoga slalu dapat berkah dari Ilahi
Pantun Rektor
Manuk cilik jenenge prenjak
Warga sing apik mesti mbayar pajak
Pusaka sakti Gada Rujakpolo
Dipakai Sang Bima saat perang Baratayuda
Tax Center FEBI UIN Walisongo
Kontribusi bersama untuk Indonesia Jaya
Tak hanya dihadiri oleh beberapa petinggi kampus, webinar ini juga mendatangkan tiga pemateri yang diantaraya, Prof. Dr. Musahadi, M.Ag selaku Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Mulyanto Budi Santosa, S.E.,M.M selaku Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah 1, serta Judi Budiman, S.E., M.Sc., Akt., CA., ACPA., BKP selaku Ketua Bidang Pajak IAI Jawa Tengah.
“Membayar pajak merupakan jihad dalam mengisi kemerdekaan. Hal ini bisa kita maknai sebagai bagian dari pengorbanan untuk mewujudkan tujuan syari’ah. Pajak juga sebagai intrumen kemaslahatan jika dilihat dari peran dan fungsinya, selain itu pajak juga merupakan kontributor tertinggi pendapatan negara. Jadi, membayar pajak wajib untuk kita taati dan laksanakan,” tutur Prof. Musahadi.
Menyikapi kewajiban pajak di tengah pandemi ini, Mulya Budi Santosa menyampaikan adanya keringanan bagi Wajib Pajak melalui insentif pajak. Kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan para pengusaha yang sudah masuk kategori Wajib Pajak. Strategi ini ditujukan untuk membangkitkan kembali usaha mereka yang lumpuh. Meskipun berimbas pada menurunnya pendapatan negara, tetapi pemerintah juga tidak ingin kehilangan Wajib Pajak di masa yang akan mendatang.
Judi Budiman menambahkan, “Efektivitas relaksasi fiskal ini sebagai perbandingan tercapai tidaknya relaksasi atau insentif pajak dengan dan tanpa insentif pajak, membantu pelaku bisnis mengurangi beban pengeluaran pajak, serta mengurangi beban psikologis pengusaha dari perasaan tertekan karena pajak.”
“Saya berharap setelah acara ini, peserta webinar dapat mengikuti kebijakan stimulus pajak melalui insentif pajak baik dari segi agama maupun lainnya. Semoga pengurus yang telah dilantik, bisa melanjutkan estafet kepengurusan menjadi lebih baik lagi,” pungkas Dr. Ratno Agriyanto M.Si., Akt., CA., CPA., selaku Pembina Tax Center.