Workshop Relawan Pajak 2025: Tax Center UIN Walisongo Siapkan Generasi Peduli Pajak

 

Semarang, 21 Januari 2025 – Tax Center Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sukses menyelenggarakan Workshop Pelatihan dan Pengisian SPT Relawan Pajak 2025 . Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para relawan pajak dengan pemahaman dan keterampilan dalam asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun di lingkungan kampus.
Relawan pajak merupakan program yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka meningkatkan kesadaran dan memuat perpajakan masyarakat melalui edukasi yang melibatkan pelajar dan non-mahasiswa sebagai pemateri. Workshop ini diadakan secara luring di Gedung Teater, Planetarium UIN Walisongo Semarang, dan diikuti oleh 63 peserta.
Acara diawali dengan sesi pembukaan oleh pembawa acara, diikuti dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, tilawah Al-Qur’an, serta pembacaan doa. Selanjutnya, berbagai penghargaan diberikan oleh Ketua Panitia, Wakil Ketua Tax Center, dan Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo.
Ketua Panitia, Nada, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait kepatuhan pajak serta memberikan pengalaman praktik langsung dalam pendampingan pelaporan SPT.
“Acara ini bertujuan untuk melatih para relawan agar lebih memahami kepatuhan wajib pajak dan dapat berpartisipasi langsung dalam asistensi pelaporan pajak di lapangan,” ujar Nada.
Wakil Ketua Tax Center, Lintang, juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang berkomitmen mengikuti program relawan pajak ini.
“Selamat kepada seluruh peserta relawan pajak, baik yang bertugas di kampus maupun di KPP/KP2KP. Semoga program ini memberikan manfaat bagi semua pihak,” ungkap Lintang.
Sementara itu, Wakil Dekan III, Dr. H. Ahmad Furqon, Lc., MA., turut mengapresiasi antusiasme peserta dalam kegiatan ini.
“Saya sangat mengapresiasi para peserta yang mengikuti pelatihan ini. Semoga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dan diterapkan dalam praktiknya,” ujar Ahmad Furqon.
Workshop ini menghadirkan dua pemateri utama. Pemateri pertama, Rizka Umul Qosim, menyampaikan materi mengenai pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan layanan DJP Online. Ia menjelaskan secara rinci mekanisme pengisian SPT Tahunan 1770SS serta menyampaikan perubahan sistem pelaporan pajak yang akan datang.
“Tahun depan, sistem pelaporan pajak akan beralih ke Coretax. Ini adalah tahun terakhir kami menggunakan DJP Online,” jelas Rizka.
Selanjutnya pemateri kedua, Erdiani Deswitasari, membahas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770S. Ia juga menjelaskan perbedaan antara formulir 1770S dan 1770SS, yang didasarkan pada besaran pendapatan bruto wajib pajak.
“Perbedaan utama antara bentuk 1770S dan 1770SS terletak pada batas pendapatan bruto. Jika pendapatan lebih dari Rp60 juta per tahun, maka wajib menggunakan formulir 1770S,” terang Erdiani.
Setelah sesi pemaparan materi, workshop dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, penyerahan kenang-kenangan, dan sesi foto bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan relawan pajak dalam mendukung pelayanan perpajakan di masyarakat