Pengukuhan dan Pembekalan Relawan Pajak Tax Center UIN Walisongo Semarang Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026, Relawan Pajak resmi dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah I Jawa Tengah. Kegiatan pengukuhan ini dilaksanakan di Aula Lantai 7 Gedung Keuangan Negara (GKN) II dan diikuti oleh sebanyak 60 Relawan Pajak dari UIN Walisongo Semarang.

Pada kegiatan ini, para relawan tidak hanya dikukuhkan secara resmi, tetapi juga memperoleh pembekalan dan pelatihan sebagai persiapan sebelum melaksanakan tugas. Kegiatan kemudian diakhiri dengan kuis berhadiah yang bertujuan untuk meningkatkan antusiasme dan pemahaman peserta. Acara ini diselenggarakan agar Relawan Pajak siap ditempatkan di kantor pelayanan pajak yang telah ditentukan maupun di Tax Center kampus.

Penempatan Relawan Pajak UIN Walisongo Semarang tersebar di delapan lokasi dengan jumlah yang bervariasi. Sebanyak 25 relawan ditempatkan di KPP Pratama Semarang Barat, 7 relawan di KPP Pratama Semarang Timur, 3 relawan di KPP Pratama Demak, dan 2 relawan di KPP Pratama Blora. Selain itu, 1 relawan ditempatkan di KP2KP Purwodadi dan 6 relawan di KP2KP Kendal. Penempatan lainnya berada di KPP Semarang Gayamsari dengan jumlah 6 relawan serta di Tax Center UIN Walisongo Semarang sebanyak 18 relawan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Relawan Pajak UIN Walisongo Semarang akan didampingi oleh Koordinator dari masing-masing kantor penempatan.

Kegiatan pengukuhan ini tidak hanya dihadiri oleh para Relawan Pajak, tetapi juga dihadiri oleh Ketua dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pembina dan perwakilan Tax Center dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Semarang dan sekitarnya. Perguruan tinggi tersebut antara lain STIE AMA Salatiga, STIE Semarang, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Universitas Dian Nuswantoro, UIN Salatiga, UIN Walisongo Semarang, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Katolik Soegijapranata, Universitas Kristen Satya Wacana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Ngudi Waluyo, dan Universitas Wahid Hasyim.

Selama masa penugasan, Relawan Pajak akan melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya asistensi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi CORETAX DJP, kegiatan supporting activities, asistensi Business Development Services (BDS), serta Public Policy Campaign. Selain melaksanakan kegiatan tersebut, Relawan Pajak juga dapat mengunggah konten kegiatan sebagai bentuk kontribusi untuk memperoleh poin yang menjadi dasar pemberian piagam penghargaan. Piagam tersebut terdiri atas empat tingkatan, yaitu Piagam Perunggu dengan jumlah 2.000 poin, Piagam Perak dengan jumlah 5.000 poin, Piagam Emas dengan jumlah 12.000 poin, dan Piagam Platinum sebagai tingkatan tertinggi dengan jumlah 60.000 poin.

Sebelum melaksanakan kegiatan di KPP maupun KP2KP, Relawan Pajak wajib memperhatikan beberapa ketentuan, antara lain menggunakan tanda pengenal, meminta kesediaan Wajib Pajak untuk dilayani melalui aplikasi Renjani, serta meminta Wajib Pajak mengisi survei kepuasan atas layanan Renjani. Fase pelaksanaan atau pendayagunaan Renjani akan berlangsung mulai Januari hingga Desember 2026.