BEMF adalah lembaga tinggi kemahasiswaan sebagai pelaksana program program kemahasiswaan ditingkat fakultas
Kepengurusan BEMF terdiri dari seorang Ketua, wakil ketua, seorang sekretaris, wakil sekretaris, seorang bendahara dan departemen-departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan.
Seluruh pengurus BEMF tidak boleh merangkap Jabatan menjadi SMI, SMF dan pengurus DEMA
Ketua BEMF dipilih secra langsung dalam PEMILWA
Tugas-tugas pokok
- Menyusun program kerja dan mengusullkan kepada SMF untuk mendapatkan pengesahan.
- Melaksanakanprogran kerja yang telah disahkan oleh SMF
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada Dekan melalui SMF
- Mengkoordinasi pelaksanaan program-program UKMF
- Mengkooordinasikan HMJ sebagai badan pelaksana program kemahasiswaan di tingkat jurusan
BEMF berwenang membuat peraturan-peraturan organisasi kemahasiswaan yang bersifat teknis ditingkat fakultas.
Susunan kepengurusan BEMF disahkan dan dilantik oleh Dekan atas usulan KPM.