Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas

BEMF adalah lembaga tinggi kemahasiswaan sebagai pelaksana program program kemahasiswaan ditingkat fakultas

Kepengurusan BEMF terdiri dari seorang Ketua, wakil ketua, seorang sekretaris, wakil sekretaris, seorang bendahara dan departemen-departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan.

Seluruh pengurus BEMF tidak boleh merangkap Jabatan menjadi SMI, SMF dan pengurus DEMA

Ketua BEMF dipilih secra langsung dalam PEMILWA

Tugas-tugas pokok

  • Menyusun program kerja dan mengusullkan kepada SMF untuk mendapatkan pengesahan.
  • Melaksanakanprogran kerja yang telah disahkan oleh SMF
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada Dekan melalui SMF
  • Mengkoordinasi pelaksanaan program-program UKMF
  • Mengkooordinasikan HMJ sebagai badan pelaksana program kemahasiswaan di tingkat jurusan

BEMF berwenang membuat peraturan-peraturan organisasi kemahasiswaan yang bersifat teknis ditingkat fakultas.

Susunan kepengurusan BEMF disahkan dan dilantik oleh Dekan atas usulan KPM.