Senat Mahasiswa Fakultas

SMF merupakan badan normatif tinggi organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas sebagai kelengkapan non-struktural fakultas.Anggota SMF adalah mereka yang terpilih dalam PEMILWA (Pemilihan Umum Mahasiswa) untuk jurusannya.

Tugas-tugas pokok adalah sebagai berikut :

    • Mengesahkan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
    • Mengesahkan LPJ Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja BEMF

Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa ditingkat fakultas.

SMF berwenang membuat peraturan-peraturan organisasi kemahasiswaan yang bersifat teknis ditingkat fakultas.

SMF dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada dekan.

Kepengurusan SMF terdiri dari seorang Ketua Senat, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, fraksi-fraksi dan komisi-komisi.

Anggota SMF tidak boleh merangkap jabatan menjadi anggota SMI, pengurus DEMA, dan Pengurus BEMF.Struktur kepengurusan SMF disahkan dan dilantik oleh Dekan atas usulan KP