Komponen & Distribusi Bobot Asesmen
📊 Fleksibilitas Berbasis OBE (Outcome-Based Education)
Proporsi komponen penilaian di bawah ini merupakan standar regulasi institusi, namun dapat disesuaikan kembali pada RPS mata kuliah rumpun praktikum atau laboratorium spesifik.
Presensi / Kehadiran
Pemenuhan batas minimal tatap muka efektif (syarat mutlak kelayakan ujian).
Tugas & Kuis
Asesmen formatif berupa latihan mandiri, tugas kelompok, atau mini-quiz mingguan.
UTS
Ujian Tengah Semester untuk mengevaluasi capaian pembelajaran paruh pertama.
UAS / KAK
Ujian Akhir Semester atau berbasis unjuk kerja melalui portofolio Karya Akhir Kuliah.
Tabel Konversi Standar Nilai Akhir
| Rentang Nilai Angka (Skala 100) | Huruf Mutu | Bobot Nilai (Kualitatif) | Predikat Kelulusan | Status |
|---|---|---|---|---|
| 85.00 – 100.00 | A | 4.00 | Istimewa | Lulus |
| 80.00 – 84.99 | A- | 3.75 | Sangat Baik | Lulus |
| 75.00 – 79.99 | B+ | 3.50 | Lebih Baik | Lulus |
| 70.00 – 74.99 | B | 3.00 | Baik | Lulus |
| 65.00 – 69.99 | B- | 2.75 | Cukup Baik | Lulus |
| 60.00 – 64.99 | C+ | 2.50 | Lebih dari Cukup | Lulus |
| 55.00 – 59.99 | C | 2.00 | Cukup | Lulus |
| 40.00 – 54.99 | D | 1.00 | Kurang (Wajib Mengulang) | Tidak Lulus |
| 0.00 – 39.99 | E | 0.00 | Gagal (Wajib Mengulang) | Tidak Lulus |
Mekanisme & Prosedur Sanggah Nilai
Fakultas memfasilitasi hak sanggah bagi mahasiswa apabila ditemukan ketidaksesuaian input nilai pada KHS atau ketidakselarasan akumulasi komponen evaluasi akhir.
Masa sanggah nilai dibuka maksimal 7 hari kalender terhitung setelah nilai mata kuliah resmi dirilis pada sistem SIAKAD. Mahasiswa mengunduh Formulir Sanggah Nilai melalui portal administrasi, melampirkan bukti autentik dokumen fisik pendukung (kumpulan berkas tugas, nilai UTS/UAS asli yang dikoreksi).
Mahasiswa melakukan audiensi terjadwal dengan dosen pengampu mata kuliah bersangkutan membawa berkas sanggahan. Dosen akan melakukan pengecekan ulang lembar penilaian atau database kompilasi nilai internal kelas.
Apabila sanggahan diterima, Dosen Pengampu bersama Ketua Program Studi menandatangani Lembar Berita Acara Perubahan Nilai. Perubahan data nilai pada pangkalan data sistem SIAKAD dilakukan secara sah oleh operator akademik fakultas.