Panduan Asesmen & Standar Penilaian

Panduan Asesmen & Standar Penilaian

Transparansi sistem penilaian akademik, bobot komponen nilai, konversi huruf mutu, hingga mekanisme pengajuan sanggah nilai.

Komponen & Distribusi Bobot Asesmen

📊 Fleksibilitas Berbasis OBE (Outcome-Based Education)

Proporsi komponen penilaian di bawah ini merupakan standar regulasi institusi, namun dapat disesuaikan kembali pada RPS mata kuliah rumpun praktikum atau laboratorium spesifik.

10%

Presensi / Kehadiran

Pemenuhan batas minimal tatap muka efektif (syarat mutlak kelayakan ujian).

20%

Tugas & Kuis

Asesmen formatif berupa latihan mandiri, tugas kelompok, atau mini-quiz mingguan.

30%

UTS

Ujian Tengah Semester untuk mengevaluasi capaian pembelajaran paruh pertama.

40%

UAS / KAK

Ujian Akhir Semester atau berbasis unjuk kerja melalui portofolio Karya Akhir Kuliah.

Tabel Konversi Standar Nilai Akhir

Rentang Nilai Angka (Skala 100) Huruf Mutu Bobot Nilai (Kualitatif) Predikat Kelulusan Status
85.00 – 100.00 A 4.00 Istimewa Lulus
80.00 – 84.99 A- 3.75 Sangat Baik Lulus
75.00 – 79.99 B+ 3.50 Lebih Baik Lulus
70.00 – 74.99 B 3.00 Baik Lulus
65.00 – 69.99 B- 2.75 Cukup Baik Lulus
60.00 – 64.99 C+ 2.50 Lebih dari Cukup Lulus
55.00 – 59.99 C 2.00 Cukup Lulus
40.00 – 54.99 D 1.00 Kurang (Wajib Mengulang) Tidak Lulus
0.00 – 39.99 E 0.00 Gagal (Wajib Mengulang) Tidak Lulus

Mekanisme & Prosedur Sanggah Nilai

Fakultas memfasilitasi hak sanggah bagi mahasiswa apabila ditemukan ketidaksesuaian input nilai pada KHS atau ketidakselarasan akumulasi komponen evaluasi akhir.

Tahap 1: Batas Waktu & Pengajuan Mandiri

Masa sanggah nilai dibuka maksimal 7 hari kalender terhitung setelah nilai mata kuliah resmi dirilis pada sistem SIAKAD. Mahasiswa mengunduh Formulir Sanggah Nilai melalui portal administrasi, melampirkan bukti autentik dokumen fisik pendukung (kumpulan berkas tugas, nilai UTS/UAS asli yang dikoreksi).

Tahap 2: Verifikasi & Klarifikasi Dosen Pengampu

Mahasiswa melakukan audiensi terjadwal dengan dosen pengampu mata kuliah bersangkutan membawa berkas sanggahan. Dosen akan melakukan pengecekan ulang lembar penilaian atau database kompilasi nilai internal kelas.

Tahap 3: Perubahan Nilai Resmi Berita Acara

Apabila sanggahan diterima, Dosen Pengampu bersama Ketua Program Studi menandatangani Lembar Berita Acara Perubahan Nilai. Perubahan data nilai pada pangkalan data sistem SIAKAD dilakukan secara sah oleh operator akademik fakultas.