KEPENGURUSAN AFEBIS TERBENTUK

Untuk pertama kalinya Asosiasi Fakultas Ekonomi Islam Se Indonesia (AFEBIS) yang melakukan Konggres di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sumatera Utara, memilih Dr. Imam Yahya M.Ag. (Dekan FEBI UIN Walisongo Semarang) dan Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, MSi. sebagai Ketua dan Sekretaris Jenderal organisasi tersebut. Pemilihan berjalan mulus karena dilaksanakan secara musyawarah mufakat.

Pimpinan Sidang awalnya sudah mengarahkan agar Ketua AFEBIS disepakati adalah Dekan FEBI UIN Sumatera Utara, Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Si., namun atas arahan Prof. Dr. Ambo Asse, Dekan FEBI Makassar, peserta paling senior, maka peserta menunjuk Dr . Azhari Akmal sebagai Sekjen dan Dr. Imam Yahya sebagai Ketua untuk periode 2015-2016. Kepengurusan ini sifatnya forum sehingga yang ada hanya ketua, sekjen, bendahara dan anggota. Adapun semua Dekan FEBI/FE/FEKONSOS/FSEI, Ketua Jurusan dan Prodi Ekonomi Islam sebagai anggota pengurus AFEBIS.

AFEBIS bukanlah competitor AFEBI (Asosiasi Fakultas Ekonomi Bisnis Se-Indonesia), tetapi AFEBIS adalah forum Dekan Fakultas Ekonomi yang berada di lingkungan Kementerian Agama yang secara umum konsen dalam pengembangan ekonomi dan Bisnis Islam. AFEBIS juga membuka kesempatan bagi para penyelenggaran prodi atau jurusan Ekonomi Islam/Bisnis Islam baik PTN maupun PTS.

AFEBIS bertujuan sebagai forum pengembangan ekonomi dan bisnis Islam baik yang berparadigma ekonomi konvensional maupun ekonomi Islam seperti yang ada di lingkungan PTKIN Kementerian Agama.

Bagi AFEBIS, anggota bisa dari semua PTN/PTS yang mengembangkan ilmu ekonomi Islam dan rumpun ilmunya. Sekarang ini ada 26 FEBI/FBI di PTKIN (UIN/IAIN/STAIN) Kementerian Agama dan beberapa FBI/FEI di PTS baik Kemenag maupun Kemenristek Dikti.

Dalam Konggres pertama ini, rekomendasi yang dirumuskan adalah berkaitan dengan nomenklatur prodi di lingkungan FEBI sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 39/2009 yang akan diadendum pada tahun 2015 ini. Salah satu rekomendasinya adalah menguatkan Prodi-prodi di KMA 39/2009 dengan menambah Prodi Manajemen Syariah. Selengkapnya adalah: Seiring dengan diberlakukannya UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 (pasal 7 ayat 3 bagian (e), ayat 4 dan pasal 30 ayat 2), yang hingga hari belum ada PP nya, maka Peraturan Menteri Agama (PMA) No.36/2009 dikuatkan kembali dengan beberapa perubahan sebagaimana dalam Lampiran 1

Apabila alternatif pertama tidak memungkinkan maka sambil menungu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur Pendidikan Tinggi Keagamaan, maka AFEBIS sepakat dengan rencana adendum semula, dengan beberapa perubahan yakni; Manajemen Bisnis Syariah menjadi Manajemen Syariah/Manajemen Bisnis Syariah, Lampiran 2.